HERALD.ID, JAKARTA – Terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggotanya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo memberikan tanggapan.
Syafrin Liputo mengatakan bahwa akan memberhentikan sementara oknum anggota telah berbuat tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Syafrin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, terduga RT kini dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian dan menunggu proses hukum tersebut.
“Terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) yang dalam proses pemeriksaan Polres JakPus,” jelas Syafrin Liputo, Senin (8/1/2024).
Syafrin Liputo juga menjelaskan, pihaknya akan mengajukan usulan pemberhentian sementara terduga pelaku ke BKD.
“Sesuai hasil klarifikasi, dimana terhadap penetapan tersangka kepada Pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD, karena sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” tukasnya.
Diketahui, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) telah ditangkap polisi.
ASN Dishub DKI Jakarta itu ditangkap atas kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, korban dan pelaku merupakan tetangga sehingga sudah saling kenal.
Anton juga menjelaskan, hasil pemeriksaan dan visum yang sudah didapatkan masih terus dikembangkan.
“Jadi tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga,” ujar Anton kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
“Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan,” sambungnya.