HERALD.ID, JAKARTA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Oknum ASN Dishub tersebut ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, korban dan pelaku merupakan tetangga sehingga sudah saling kenal.
Anton juga menjelaskan, hasil pemeriksaan dan visum yang sudah didapatkan masih terus dikembangkan.
“Jadi tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga,” ujar Anton kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
“Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan,” scambungnya.
Penangkapan terhadap pelaku RT ini, jelas Anton, berawal dari laporan masyarakat pada Desember 2023 lalu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Anton, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
“Bulan Desember 2023, kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran,” tuturnya.
“Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka RT,” jelasnya.
Anton menjelaskan, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terjadi di rumah pelaku.
Peristiwa bermula ketika korban meminta bantuan kepada pelaku untuk diantar melakukan aktivitas sekolahnya.
Saat itu, Anton menuturkan, korban meminta kepada tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situ korban dicabuli.
Sementara itu, Anton mengatakan, modus yang odilakukan tersangka dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya.
Atas perbuatannya, oknum ASN Dishub itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.