HERALD.ID – Sri Mulyani hanya tersenyum saat dituding pangkas anggaran Kementerian Pertahanan.

Menteri Keuangan itu tak berkomentar apa-apa pada saat rapat kabinet, 9 Januari 2024. Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam debat Capres menyebut, banyak anggaran Kementerian Pertahanan tidak disetujui saat pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Prabowo menyinggung Menteri Keuangan saat merespons pertanyaan capres Ganjar Pranowo yang mempertanyakan kenapa kinerja Kementerian Pertahanan berdasarkan Minimum Essential Force (MEF) menurun.

Menjawab itu, Prabowo yang juga menjabat Menteri Pertahanan mengatakan sudah membuat berbagai rencana kerja. Hanya saja anggaran Kementerian Pertahanan di-refocusing pada masa pandemi COVID-19 oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Sri Mulyani Indrawati.

“Pak Ganjar, saya sudah buat rencana, tetapi yang menentukan termasuk Menteri Keuangan, dan masalah yang kita hadapi tolong saya memang sudah jadi Menteri Pertahanan empat tahun, tetapi kita diganggu oleh COVID dua tahun, di mana terjadi refocusing,” kata Prabowo.

Prabowo menyebut banyak anggaran rencana kerja yang tidak disetujui oleh Sri Mulyani. MEF ditargetkan mencapai 100% pada 2024 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya sudah bicara soal anggaran pertahanan yang disinggung Prabowo.

Dia menerangkan, pada masa pandemi COVID-19 dibutuhkan respons kebijakan yang baik dan penanganan dengan segenap daya upaya untuk dapat mengatasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi. Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah dan didukung DPR adalah APBN diprioritaskan pada penanganan dampak pandemi COVID-19 antara lain melalui kebijakan refocusing anggaran.

“Melalui keputusan Sidang Kabinet dan ditindaklanjuti dengan berbagai koordinasi, refocusing anggaran yang dilakukan pada masa pandemi Covid berlaku untuk semua kementerian dan lembaga (K/L) melalui penyusunan prioritas ulang belanja oleh K/L, demi menangani dampak pandemi covid-19,” kaya Yustinus dalam keterangannya.

Dia mengatakan, refocusing kegiatan dan anggaran ditetapkan dan diputuskan oleh masing-masing K/L terhadap kegiatan yang dianggap dapat ditunda. K/L sendiri yang memahami kegiatan yang paling mendesak dan prioritas, serta kegiatan atau program yang dapat ditunda karena pandemi.

Refocusing dilakukan K/L dengan memblokir anggaran dari kegiatan yang diusulkan ditunda oleh K/L. Kegiatan dan anggaran yang dilakukan blokir dapat dilakukan relaksasi (buka blokir) sesuai prioritas dan kondisi anggaran.

“Pelaksanaan anggaran oleh K/L dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya diaudit oleh BPK dan dipertanggungjawabkan kepada DPR. Kita bersyukur berkat kerjasama, sinergi, dan dukungan seluruh pihak, Indonesia dapat menangani pandemi dengan baik dan termasuk negara yang dapat kembali pulih lebih cepat dan kuat,” kata Prastowo. (bs/asw)