HERALD.ID, JAKARTA—Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz meminta KPU dan Bawaslu proaktif menyikapi temuan PPATK mengenai aliran dana dari luar negeri ke parpol peserta pemilu.
“Harusnya Bawaslu sangat aktif, ini kan soal pemilu. Harusnya yang aktif bukan PPATK-nya tetapi KPU dan Bawaslu yang aktif,” kata Kahfi dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Kamis (11/1/2024).
Masalah dana kampanye ini merupakan salah satu sorotan dalam tahapan pemilu. Makanya, KPU dan Bawaslu harus menganggap ini menjadi masalah serius.
“Termasuk pengawasan ketika ada potensi pelanggaran. Ini sudah ada laporan dari PPATK harusnya dianggap serius,” ujar Kahfi.
KPU dan Bawaslu tegas dia tidak boleh hanya fokus di Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 Karena jika mengauditnya LADK tidak ditemukan apa-apa. “LADK itu dana resmi, itu pembiayaan keuangan yang resmi,” ucapnya dikutip dari rri.co.id.
Kahfi menilai partai politik dapat didiskualifikasi dari pemilihan umum. Jika terbukti melanggar menerima aliran dana ilegal.
“Itu ada sanksi administrasi ya, barang siapa yang menggunakan dana kampanye ilegal. Termasuk dana asing atau dana dari pebuatan melawan hukum itu bisa dapat sanksi diskualifikasi,” kata Kahfi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebut ada penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
Selain itu, berdasarkan laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) yang diterima PPATK, 100 orang yang mendapat aliran dana asing juga terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu. (ilo)