HERALD.ID, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritisi minimnya waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Termasuk juga mengenai polemik pemilihan gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden, bukan melalui pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Kritik itu dilontarkan Mardani usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan IIl Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2023).

Menurut dia, RUU DKJ mesti dibahas di masa sidang ini, karena harus diketok selesai sebelum 15 Februari. Sementara tanggal 6 (februari) anggota DPR sudah reses lagi.

“Jadi dari sekarang sampai tanggal 6 Februari akan dibahas. Pasal-pasal kontroversi akan dibuka akan dibuka ke publik dan kami berharap itu bisa dijaga bersama, termasuk kita tolak bahwa Gubernur DKI ditunjuk oleh Presiden,” katanya dikutip dari dpr.go.id.

Rentan waktu yang ada untuk membahas RUU DKJ menurut Legislator Dapil DKI Jakarta I ini sangat kurang. Makanya, ia beranggapan ada kesan buru-buru dari pemerintah untuk mengesahkan RUU DKJ ini.

“Terlalu terburu-buru. Karena saya kira ada kelalaian dari pemerintah mestinya dapat waktu dua tahun sejak undang-undang IKN disahkan mereka bisa menyiapkan untuk dibahas. Tapi karena memang disepakatinya di last minute, akhirnya yang terjadi kita akan membahasnya (RUU DKJ) secara rushing (terburu-buru),” ujarnya.

Politisi PKS ini ini juga sempat menyatakan bahwa ia melihat ada kejanggalan dari munculnya RUU DKJ ini.  Awal pembahasannya setahu dia RUUini usulan pemerintah.

“Kami pernah diundang Kemendagri terkait ada draf RUU Daerah Khusus Jakarta dan kita di Komisi II lagi membahas. Tiba-tiba ada masuk dari Baleg undangan untuk membahas RUU DKJ ini usulan dari DPR. Ada yang gelap, Kalau di Komisi II, (RUU) ini masih inisiatifnya pemerintah tetapi ketika di Baleg berubah jadi inisiatifnya DPR,” pungkas Mardani.

Sementara itu,  menanggapi polemik terkait pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dilakukan oleh presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 2 yang ada di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan hal ini baru sampai pada usul inisiatif.

Ia menegaskan, ini belum memasuki pembahasan antara pemerintah bersama DPR. Sehingga masih sangat mungkin terjadi perubahan.

”Kalaupun ada polemik, sebetulnya ini kan baru merupakan hak inisiatif belum dibahas antara pemerintah bersama DPR. Jadi semuanya ketika berada di pembahasan dengan pemerintah tentu ini bisa saja menjadi perbincangan yang perlu didiskusikan. Dan tentu semua perbincangan dan persoalan bisa kita musyawarahkan,” kata Guspardi.

Politisi Fraksi PAN ini mengatakan, hingga saat ini seluruh fraksi yang ada di DPR telah menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ, yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini.

”Seluruh fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan-pandangannya setelah terjadi penetapan bahwa ini adalah merupakan hak inisiatif dari DPR. Menyatakan sikap tentang pasal 10 (ayat 2) itu. Bahwa keinginan dari semua fraksi-fraksi menyatakan bahwa kepala daerah Jakarta itu sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini di mana gubernurnya dipilih oleh rakyat,” tegasnya.

Guspardi yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi DPR RI ini juga mengungkapkan bahwa dirinya saat bersama membahas RUU DKJ ini, bahkan mengusulkan untuk bukan hanya Gubernur Jakarta yang dipilih oleh rakyat melainkan juga Wali Kota dan Bupati yang ada di Jakarta.

”Nah mudah-mudahan dalam waktu singkat sesuai dengan amanah Undang-Undang IKN, inshaallah sesuai dengan mekanisme kita harapkan sudah ada supres dari Bapak Presiden untuk menyikapi surat yang disampaikan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah. Mudah-mudahan dalam masa sidang ini persoalan yang berkaitan tentang RUU Jakarta yang akan dijadikan daerah istimewa akan bisa kita tuntaskan,” ujarnya.

Terkait waktu pembahasan yang tidak sampai satu bulan, Guspardi optimis RUU DKJ akan selesai tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41.

”Sekarang ini kan yang jadi persoalan hanya pasal sepuluh tentang apakah gubernur itu ditunjuk oleh presiden atau dipilih oleh rakyat. Cuma itu, yang lain-lainnya setuju. Buktinya ini sudah setuju untuk dibahas oleh pemerintah sehingga sudah diparipurnakan. Saya rasa inshaallah dalam waktu yang masa sidang ini Saya yakin dan percaya bukan bekerja terburu-buru, tidak. Dengan alokasi yang ada ini, rasanya cukup untuk dilakukan pembahasan tentang RUU Jakarta itu menjadi daerah khusus,” pungkasnya. (ilo)