HERALD.ID, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan larangan baru imbas dari kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang siswi menjadi korban.
Dinas Pendidikan mengimbau kepada seluruh guru atau pegawai agar tidak membawa kendaraan pribadi di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut diambil lantaran sebelumnya, salah seorang oknum guru SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga orang siswi di halaman sekolah pada (11/1/2024) lalu.
“Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil,” jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo kepada wartawan.
Purwosusilo meminta kebijakan tersebut harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran yang bertugas di setiap tingkatan pendidikan lingkungan sekolah.
Larangan membawa mobil bagi guru dan juga pegawai untuk yang tempat mengajarnya tidak memiliki lahan yang luas serta hanya bersifat imbauan demi menghindari kekisruhan.
“Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas anak (didik),” ucapnya.
“Nanti kalau dibilang jangan parkir di sekolah, jadi masalah baru. Pokoknya situasional. Lihat kondisi real memungkinkan atau mengganggu aktivitas anak,” jelas Purwosusilo.
Purwosusilo mengimbau kepada masing-masing sekolah untuk dapat mengatur hal tersebut, jangan sampai ruang gerak untuk aktivitas siswa itu terganggu.