HERALD.ID, JAKARTA—Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan yang tidak biasa. Mereka melarang guru maupun pegawai untuk membawa mobil pribadi ke lingkungan sekolah.

Keputusan itu diambil setelah seorang oknum guru SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga siswi di halaman sekolah pada 11 Januari 2024. Salah satu korban mengalami luka cukup serius dan menjalani operasi di rumah sakit.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, mereka membuat kebijakan dengan pertimbangan kecukupan ruang.

“Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil,” tegasnya kepada wartawan dikutip dari PMJ News, Rabu (24/1/2024).

Harapan Purwosusilo, larangan membawa mobil bagi guru tersebut dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran yang bertugas di setiap tingkatan pendidikan lingkungan sekolah.

Menurutnya, ini mereka lakukan untuk kebaikan bersama. “Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas anak (didik),” ucapnya.

Masing-masing sekolah diimbau untuk memastikan tidak ada lagi guru yang membawa mobil pribadi ke sekolah. “Silakan saja diatur sekolah masing-masing, (jangan sampai) ruang gerak untuk aktivitas siswa itu terganggu,” tandasnya. (ilo)