HERALD.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan memberikan santunan berupa uang tunai kepada para anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, santutan tersebut, telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
“Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Menurut Hasyim, besar bantuan itu, telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Sepanjang proses Pemilu 2024, hingga hari ini, tercatat sebanyak 35 telah meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara, dimana 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Jumat (16/2).
Hasyim mengatakan dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas). (ika/inilah)