HERALD.ID, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan mencairkan THR PNS H-10 Lebaran.
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, dalam pertemuan itu, persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) menjadi bahasan utamanya. Bahasan utama rapat tersebut adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
“Saya melaporkan ke Presiden soal persiapan pembayaran THR dan gaji ke 13 karena itu kan ada di UU APBN 2024. Untuk proses penyusunan RPP-nya,” ujar Sri Mulyani dikutip dari rri.co.id.
THR PNS jelas Sri Mulyani akan dibayarkan seluruhnya pada saat 10 hari sebelum Lebaran. Persiapan pencairan anggaran sudah dimulai dari sekarang.
“Jadi ini bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan. Maka persiapannya harus dimulai dari sekarang,” jelas Sri Mulyani.
Awal Bulan Ramadan jatuh pada 10 Maret 2024. Sehingga, Lebaran akan jatuh pada tanggal 11 April 2024.Itu artinya THR bagi PNS bisa cair 1 April 2024. (ilo)