HERALD.ID – Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming diduga bepergian atau pelesiran.

Diketahui, Mardani Maming harusnya tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana 12 tahun atas kasus yang menjeratnya.

Dari rekaman video yang beredar, Mardani terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan dari aparat kepolisian maupun petugas lapas di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).

Mardani juga diduga tak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung, melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.

Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak tegas atas dugaan pelesiran dengan fasilitas mewah yang dilakukan Mardani H Maming.

“Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Sdr. Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa,(20/2/2024).

Ali menegaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

“Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime,” tutur Ali.

Ali menyampaikan, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.

Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.

Juru Bicara KPK bidang penindakan itu menekankan, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi perinhatan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.

“Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK,” ujar Ali.