HERALD.ID – Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming diduga bepergian atau pelesiran.

Pada Senin malam, Mardani terlihat menggunakan jaket hitam, topi putih dan mengenakan masker, di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin.

Mardani diduga melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, Mardani Maming saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, untuk menjalani pidana 12 tahun.

Terkait hal tersebut, Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo angkat bicara terkait terpidana kasus dugaan korupsi Mardani H Maming berada di Surabaya, Jawa Timur.

Kalapas beralasan, Mardani sedang melakukan perjalanan untuk mengikuti sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin,” ujar Kalapas Wachid Wibowo, Selasa (20/2/2024).

Soal kenapa terditeksi di Surabaya, Kalapas beralasan rombongan kehabisan tiket pesawat.

“Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” kata dia. (*)