HERALD.ID, JAKARTA—Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebut bahwa masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Unggahan tersebut disertai narasi “Peraturan Baru: Dilarang bayar bensin kalau telat bayar pajak”.

Situs resmi Kominfo menyebut informasi dalam unggahan tersebut tidak benar. Mengutip pemberitaan di kompas.com,  Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan.

Untuk diketahui, pajak kendaraan bermotor dikelola pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).

Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi menyampaikan bahwa pada November 2023 pihaknya memang sempat mengusulkan agar Pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Akan tetapi, hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan. Makanya, Kominfo menyebut informasi yang beredar tersebut masuk kategori hoaks, (ilo)