HERALD.ID, JAKARTA—Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengaku laporan mereka terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kembali ditolak Bareskrim Polri.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku, pihaknya telah melengkapi sejumlah hal yang dinilai kurang pada pelaporan pertama, pekan lalu.

TPDI bahkan sudah menghadirka Roy Suryo sebagai pakar telematika untuk memerkuat pelaporannya yang menyoal Sirekap.

“Hal-hal teknis yang dijelaskan harus dijelaskan berdasarkan ilmu informasi dan transaksi elektronik. Adapun yang punya temuan adalah Roy Suryo, maka hari ini mas Roy dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi,” tutur Petrus dalam keterangan, Senin (4/3/2023) malam.

Menurut Petrus, pihak Bareskrim beralasan dugaan pelanggaran pemilu menjadi kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). TPDI mengaku diarahkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Sentra Gakkumdu.

Seperti diketahui, TPDI melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI.

“Padahal, informasi yang mau disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana. Ini menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional,” sesal Petrus dikutip dari Republika.co.id.

Sentra Gakkumdu sendiri merupakan gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian. Sentra Gakkumdu bertugas memproses kasus-kasus dugaan tindak pidana Pemilu.