HERALD.ID, JAKARTA— Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan penjelasan terkait alasan menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang beranggotakan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat lainnya.
Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penolakan tersebut lantaran terkait pemilu. Sehingga, sesuai dengan undang-undang seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silahkan,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu berbunyi: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Djuhandhani, itulah dasar mereak tidak menerima laporan tersebut. “Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” jelasya.
Djuhandhani menegaskan, Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, mereka akan menindaklanjuti setiap lapor dengan melakukan pengkajian untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran pemilu.