HERALD.ID, JAKARTA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin Ramadan.

“Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi,” katanya dalam apel pengawasan dan penertiban tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadhan 2024 di Balai Kota, Jakarta Pusat dikutip dari PMJ News, Selasa (12/3/2024).

Pengawasan dan penertiban ini dilaksanakan bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta TNI/Polri.  Ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Selain itu Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Ada tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Pertama, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

Kedua, waktu penyelenggaraan usaha pariwisata. Dan ketiga, kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata.