‘’Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba,’’ terang Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda. Dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta maupun buruh.
Para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
‘’Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ tegas Sumarni.
Sumarni juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
‘’Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya. (ilo)