HERALD.ID, CIREBON—Pegawai BUMN menjadi pengedar sabu di Cirebon. Pegawai BUMN berinisial MA (26 tahun) tersebut ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon bersama rekannya berinisial R (22).
Keduanya warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan mereka.
“Kedua pelaku ditangkap saat mereka mau mengambil,” kata Kasat Res Narkoba, Kompol Dadang Garnadi, Selasa (12/3/2024).
MA dan R ditangkap di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan barang bukti narkoba jenis sabu 47 gram lebih. Selain pelaku, barang bukti narkoba sebanyakan 47 gram sabu turut diamankan.
Penangkapan pegawai BUMN itu termasuk dalam pengungkapan 10 peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon.
Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus narkoba itu selama Februari 2024. Dari sepuluh kasus itu, petugas berhasil mengamankan 13 tersangka.
‘’Seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Februari 2024, di wilayah hukum Polresta Cirebon,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (12/3/2024) dikutip dari Republika.co.id.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).
Sementara itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat.
Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik.
‘’Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba,’’ terang Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda. Dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta maupun buruh.
Para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
‘’Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ tegas Sumarni.
Sumarni juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
‘’Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya. (ilo)