HERALD.ID, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H.

Untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024) menegaskan, THR adalah kewajiban bagi pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujarnya dikutip dari Inilah.com.

Terkait surat edaran, Ida menjelaskan bahwa memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.

Hingga saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.