HERALD.ID – Sebanyak 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 2022. Data itu diungkap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, Pemerintah dapat mencabut IUP karena beberapa alasan. Salah satunya, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai IUP dan IUPK, melakukan tindak pidana, dan dinyatakan pailit.
“Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut BKPM saat ini, hanya 2.051 IUP terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan SK pencabutan,” ujar Arifin dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI dikutip, Rabu, 20 Maret 2024.
Arifin mengatakan, sebanyak 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus dan 12 IUP dibatalkan karena wewenang Gubernur.
“Kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden dan 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP sudah docabut 2 kali,” ujarnya.
Lanjutnya, hingga 14 Maret 2024 ssbanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM. Adapun, total tersebut terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).
“Sisanya 4 IUP proses masuk MODI MOMI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP,” ucapnya. (we/asw)