HERALD.ID, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali ke Jakarta. Mereka menemui pimpinan KPU RI di Jakarta untuk membahas soal gugatan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Pemilu 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
AMIN menurut anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan meminta pemilu ulang karena menilai ada kecurangan terkait Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Gianyar menjelang Pemilu 2024.
Makanya, mereka ke Jakarta untuk rapat Minggu malam tadi. “Kami rapat konsolidasi bersama semua pimpinan KPU RI terkait itu, kira-kira apa kesaksian dan barang bukti yang dibutuhkan,” kata I Gede John Darmawan di Denpasar, Minggu (24/3/2024) dikutip dari Inilah,com.
“Kami perjelas di KPU apa yang harus kami persiapkan. Untuk DPR dan DPD, sama sekali tidak ada gugatan, tetapi untuk pilpres sifatnya menjadi nasional, sekarang kebutuhan KPU RI apa nanti kami siapkan jawaban dan data bukti pendukung,” ujarnya.
Menurut Jhon, KPU Provinsi Bali menilai gugatan terkait dengan bansos pemberian Presiden Jokowi tidak ada kaitannya dengan penyelenggara. Meski begitu, dia mengakui, KPU Provinsi Bali menyadari hakim konstitusi memiliki banyak pertimbangan yang tetap harus diwaspadai.
Tapi KPU Provinsi Bali optimistis dapat menghadapi gugatan di MK yang diajukan tim hukum dari Anies-Muhaimin.
“KPU Bali siap menghadapi proses itu dengan jawaban dan bukti yang ada. Untuk sekarang, belum membocorkan, nantilah ya kami sudah punya jawaban, tetapi tidak dibuka dahulu,” katanya.