HERALD.ID, JAKARTA — Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai gugatan kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginginkan pemilu dilakukan ulang tanpa adanya Gibran Rakabuming Raka kemungkinan sulit dikabulkan.
“Saya tidak mau mendahului keputusan hakim, tetapi kalau ini (gugatan) menang kan ada dua hal. Pertama, apakah mereka bisa membuktikan bahwa pemilu itu curangnya terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Dalam peraturan Bawaslu kan TSM itu kecurangannya 50 persen lebih jadi kalau tidak bisa membuktikan, sulit untuk gugatan itu bisa menang,” kata Ujang Komarudin dikutip dari Republika.co.id, Senin (25/3/2024).
Adapun hal yang kedua adalah berkaitan dengan selisih suara antara kubu AMIN dengan kubu 02 Prabowo-Gibran yang terpaut cukup jauh. Bahkan jika suara kubu AMIN digabung dengan kubu 03 Ganjar-Mahfud, suara kubu 02 juga paripurna. Diketahui, perolehan suara 02 adalah 58,59 persen, sedangkan AMIN 24,95 persen dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.
“Biasanya selisih suaranya sedikit atau kecil bisa dikabulkan gugatannya, tapi ini kan selisihnya menganga 02 dibanding 01 jauh unggul 02. 02 pun jika dibandingkan 03 jauh lebih besar 02. Dan jika digabungkan pun dua kubu yang kalah, 01 dan 03, masih unggul kubu 02. Jadi selisih itu saja agak sulit untuk MK mengabulkan kemenangan,” tegasnya.
Ujang Komarudin menyebut gugatan ini cukup unik dan tidak biasa. “Ini gugatan yang unik ya. Gugatan yang berbeda dengan gugatan yang lazim. Kelihatannya kubu AMIN mengkritik habis Pak Jokowi dengan menyinggung soal gugatan yang narasinya atau judulnya ‘pemilu ulang tanpa Gibran’,” kata Ujang Komarudin dikutip dari Republika.co.id, Senin (25/3/2024).
Ujang menilai kubu AMIN betul-betul kecewa pada Presiden Jokowi yang banyak cawe-cawe untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran, yang bersanding sebagai cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.