HERALD.ID – Aturan baru dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengantur tata cara penagihan oleh debt collector.
Melansir laman kanal YouTube Galbay Mania, Rabu, 27 Maret 2024, berikut 6 aturan yang dikeluarkan OJK:
1.Penagihan debt collector maksimal 8 jam
Durasi penagihan dalam sehari hanya boleh 8 jam. Yakni, pukul 08.00-20.00.
Penagihan ini berbentuk umpamanya telepon atau debt collector datang ke rumah maksimal hanya sampai jam 8 malam.
Jika Anda merasa ditelepon, diteror, atau mungkin didatangi debt collector hanya maksimal sampai jam 8 malam. Kalau lebih dari itu Anda bisa laporkan ke RT atau laporkan ke OJK karena sudah menyalahi aturan.
2.Penurunan suku bunga
Pada tahun 2023 jumlah bunga pinjaman harian maksimum 0,4%. Namun dalam peraturan baru ini, langsung turun drop ke 0,1% sampai 0,3% bunga maksimal.
Berarti ada penurunan bunga dan biaya lain. Ini yang berlaku untuk pinjaman online legal. Seperti Akulaku, Kredivo, ShopeePay dan lain-lain.
Ini tentunya sangat menguntungkan kostumer.

3.Denda keterlambatan turun
Tahun 2023, denda keterlambatan pinjaman adalah 0,1% per hari. Tetapi pada peraturan OJK terbaru ini diturunkan menjadi 0,06%.
Untuk nasabah yang sudah galbay (gagal bayar) atau tidak bayar karena tak punya uang, denda keterlambatannya turun lagi per hari.