HERALD.ID – Sempat diusulkan dipilih presiden, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersyukur usulannya agar Gubernur DKJ lewat Pilkada disetujui.
Itu setelah disetujuinya Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) oleh rapat paripurna DPR RI bersama Pemerintah.
RUU ini sebelumnya disoroti Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).
HNW mengkritik RUU yang mana ditolak PKS, karena menilai kandungan RUU yang ada yang tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan tidak memberikan keadilan bagi Rakyat Jakarta.
Menurut HNW, rakyat di Jakarta juga mengaspirasikan untuk dapat melaksanakan hak konstitusionalnya seperti Rakyat di daerah-daerah khusus lainnya yaitu memilih langsung Walikota/bupati serta memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kota/kabupaten yang dipilih memalui Pemilihan Umum sesuai aturan Konstitusi.
Sekalipun demikian HNW sapaan akrabnya mengapresiasi diakomodasi nya sikap awal FPKS yg sendirian menolak draft RUU DKJ yang menentukan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk/dipilih oleh Presiden. Usaha awal untuk ‘membonsai’ demokrasi dan membajak hak Rakyat ketika awalnya dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ mengatur bahwa Gubernur/Wakil Gubernur dipilih atau ditunjuk oleh Presiden gagal, karena akhirnya DPR dan Pemerintah sepakat bahwa Gubernur/wakil Gubernur tetap dipilih melalui Pilkada.
“Alhamdulillah usaha membonsai demokrasi dengan menghilangkan pemilihan langsung gubernur oleh rakyat menjadi ditunjuk oleh presiden sebagaimana draf awal RUU DKJ gagal dilakukan. Bila sebelumnya hanya ditolak secara resmi oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), akhirnya DPR dan Pemerintah juga menerima penolakan tersebut, sehingga Gubernur DKI Jakarta dipilih melalui pemilihan umum oleh rakyat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024.