HERALD.ID, JAKARTA—Putra Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak bisa maju di Pilkada DKI Jakarta.

Batasan usia menjadi salah satu penghambat bagi Kaesang Pangarep untuk bisa maju pada Pilkada DKI Jakarta. Meski telah digadang ikut kontestasi Pilgub DKI 2024,  ia tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Kaesang Pangarep lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 25 Desember 1994. Itu artinya, saat Pilkada Serentak digelar November 2024 mendatang, usianya masih 29 tahun.

Sementara, batasan usia bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang akan berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 yakni minimal harus sudah berusia 30 tahun.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e disebutkan bahwa cagub dan cawagub berusia paling rendah 30 tahun.

“KPU kan pelaksana undang-undang ya. Kita kan menganut demokrasi konstitusional. Jadi kalau sementara ini undang-undang-nya bicaranya minimal 30 tahun, kami akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dody di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).