HERALD.ID — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, menganggap bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang berada pada fase krusial untuk memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Fahri, hakim MK harus menjalankan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dengan objektivitas dan prinsip imparsialitas, serta menghindari dukungan terhadap pihak yang bersengketa.

Ia juga menyoroti upaya pihak-pihak eksternal yang berusaha mempengaruhi proses dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Fahri menyampaikan bahwa hakim MK seharusnya fokus pada konstitusi dan fakta hukum yang jelas dalam persidangan terbuka.

Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), mengonfirmasi bahwa ada 14 amicus curiae yang akan diperiksa dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Namun, Fajar menegaskan bahwa penerimaan amicus curiae oleh MK belum tentu berarti akan dipertimbangkan dalam putusan, karena hal tersebut merupakan keputusan dari majelis hakim MK. (*)