HERALD.ID – Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024) pagi.

Sidang putusan gugatan Pilpres 2024 akan digelar hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Anies dan Cak Imin kompak mengenakan jas hitam dan tiba di Gedung MK sekitar pukul 08.18 WIB.

Anies mengenakan dasi ungu, sementara Cak Imin dasi berwarna hijau. Anies mengaku akan menghormati apapun putusan MK nantinya.

“Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies ketika tiba.

Selain itu, Anies mengapresiasi langkah Tim Hukum Nasional (THN) yang sudah bekerja keras. Fakta untuk membuktikan dalil yang diajukan juga diharapkan dapat menjadi pengetahuan bagi publik.

“Tim hukum nasional dipimpin Pak Ari Yusuf Amir yang telah menunjukkan kepada majelis hakim semua fakta-fakta dalil-dalil untuk menjadi pertimbangan dan juga menjadi pengetahuan bagi publik luas,” ujar Anies.

Anies mengatakan, saat ini bangsa berada di sebuah persimpangan jalan. Anies menuturkan telah terjadi berbagai penyimpangan dalam kontestasi politik yang terlihat dan mestinya jangan dibiarkan.

“Apa yang kita saksikan bersama sama pada pilpres dan pemilu di mana di situ terjadi praktik-praktik penyimpangan yang masif, yang bila itu dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan nantinya pemilu pilpres bukan mencerminkan aspirasi rakyat, tapi mencerminkan aspirasi pemegang kewenangan. Sesuatu yang kita sama sama perjuangkan sejak diubah sejak reformasi tahun 1998,” jelas Anies.

Sementara itu, Muhaimim mengatakan keputusan MK akan membawa masa depan politik yang baik, untuk negara demokratis. Di mana tidak hanya yang memegang kekuasaan, yang akan terus menentukan jalannya kekuasaan dan pemerintahan.

“Mohon doa dan dukungan, mohon terus kita semua diberi kekuatan untuk mengawal kemajuan dan kemakmuran bangsa ini,” harapnya.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke MK pada akhir Maret 2024 lalu. (*)