HERALD.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan agar penyaluran bantuan sosial (Bansos) di masa mendatang diatur sedemikian rupa sehingga tidak berdekatan dengan kegiatan pemilihan umum (Pemilu), guna menghindari persepsi bahwa penyaluran tersebut menguntungkan pihak tertentu.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan hal ini saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ridwan menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola penyaluran Bansos di masa mendatang, terutama yang berdekatan dengan Pemilu, dengan mengatur secara jelas tata cara penyaluran, termasuk waktu, tempat, dan pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.
Hal ini bertujuan agar penyaluran Bansos tidak dicurigai sebagai tindakan yang berpihak pada kepentingan elektoral tertentu.
Dalam persidangan, Ridwan mengatakan bahwa dari kesaksian 4 menteri yang dihadirkan, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Tidak ditemukan bukti bahwa penyaluran Bansos oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri bertujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
MK menyatakan bahwa tindakan Presiden tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum positif, terutama karena dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa penyaluran Bansos berhubungan secara kausal dengan pilihan pemilih.
Saat ini, sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilu 2024 oleh MK masih berlangsung. (*)