HERALD.ID, SAMOSIR — Masih ada merchant nakal. Mereka menggunakan QRIS namun tetap mengenakan biaya merchant discount rate (MDR) kepada konsumen.
Padahal, BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3 persen hanya dikenakan jika transaksi yang menggunakan QRIS di atas Rp100 ribu.
Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari mengingatkan merchant yang memanfaatkan layanan QRIS harus memetuhi aturan tersebut.
“Charge tidak boleh dikenakan konsumen,” kata Elyana dalam diskusi wartawan BI di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Senin (28/4/2024).
Kalau masih menemukan pedagang yang menetapkan tarif tersebut kepada konsumen, Elyana meminta masyarakat bisa melaporkan hal tersebut.
Menurutnya, laporan dapat diajukan kepada penyelenggara pembayaran. “Ini tidak dibebankan kepada konsumen tetapi biaya tersebut harus ditanggung pedagang merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” ucap Elyana.
Dijelaskan Elyana, tarif MDR tersebut dikenakan kepada merchant karena sebagai biaya untuk pemeliharaan sistem informasi yang diperlukan oleh QRIS.
Alasannya kata dia, merchant menggunakan layanan yang diberikan penerbit QRIS yang dibuat dengan teknologi dan biaya.