“Karena transaksi digital kan pakai HP, gadget, alat, untuk mengadakan itu diperlukan sistem informasi yang disiapkan industri pembayaran,” jelas Elyana dikutip dari Republika.co.id.

Makanya, Elyana menegaskan BI membuat aturan biaya MDR tersebut agar sistem pembayaran yang menggunakan QRIS bisa berkelanjutan. Biaya yang ditetapkan juga terjangkau sehingga tidak memberatlan merchant atau pedagang.

BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023 setelah sebelumnya tarif yang dikenakan hanya nol persen. Biaya MDR ditetapkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar untuk menjaga kualitas serta BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. (ilo)