HERALD.ID, JAKARTA—Jangan kaget jika Anda tiba-tiba menerima surat tilang lewat WhatsApp. Ini akan diuji coba oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Di sisi lain, ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.

Rencana uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp ini diungkap Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.

“Baru tahap uji coba,” kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024) dikutip dari Inilah.com.

Menurut Slamet, selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

Secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin (6/5/2024).

“Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ungkap Slamet.

Kalau hasil asesmen dinyatakan lolos maka inovasi ini akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya. “Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” ujarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi.

Sebagaimana unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan surat elektronik kepada pelanggar.

Sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan rinciannya.