HERALD.ID — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi baru yang menyerukan pengakuan Palestina sebagai negara penuh, pada Jumat, 10 Mei 2024.
Rancangan resolusi tersebut akan diputuskan di Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara pada pukul 10 pagi waktu New York.
Asisten Menteri Luar Negeri PBB, Omar Awadallah, menyatakan bahwa Palestina telah memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai anggota negara sesuai dengan Pasal (4) Piagam PBB.
Ia menambahkan bahwa untuk mengesahkan resolusi tersebut, dibutuhkan suara dua pertiga dari anggota Majelis Umum PBB. Keanggotaan penuh Palestina di PBB akan memperkuat status hukumnya di organisasi dan badan afiliasinya. Awadallah juga menyatakan bahwa pengakuan Palestina sebagai anggota penuh akan memungkinkannya duduk di antara negara-negara anggota sesuai dengan alfabet. Selain itu, Palestina akan memiliki hak untuk berbicara tentang topik apa pun dalam agenda PBB, berbicara atas nama kelompok internasional mana pun, dan mengajukan rancangan resolusi atas nama mereka.
Awadallah menekankan bahwa Palestina mempunyai hak untuk memperoleh keanggotaan penuh dan menentukan nasib sendiri, mencatat bahwa 144 negara mengakuinya, dan bahwa Palestina menjalankan semua tugas dan tanggung jawabnya di lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan telah memenuhi semua kewajiban yang disyaratkan oleh PBB.
Awadallah menekankan pentingnya resolusi di Majelis Umum PBB dalam memobilisasi komunitas internasional untuk mendesak penerapan solusi dua negara, dengan mengakhiri pendudukan Israel sesuai aturan hukum internasional. Ini juga diharapkan dapat mendorong negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina.
Selanjutnya, Majelis Umum PBB diharapkan akan meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali dan membuat rekomendasi terkait permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang sebelumnya digagalkan oleh veto Amerika Serikat. Pada April lalu, Palestina mengajukan permohonan ini, namun veto AS pada 18 April menghentikan proses tersebut.
Rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair untuk menerima Negara Palestina sebagai anggota PBB sebelumnya memperoleh dukungan mayoritas Dewan Keamanan, dengan 12 dari 15 anggota mendukung, sementara AS, Inggris, dan Swiss abstain dalam pemungutan suara tersebut.
Palestina saat ini memiliki status sebagai negara pengamat di Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai dengan resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012. Menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebuah negara dapat diterima sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa jika Majelis Umum PBB mengeluarkan keputusan dengan suara dua pertiga mayoritas, setelah mendapat rekomendasi positif dari 9 anggota Dewan Keamanan dari total 15 anggota, dengan tidak ada satu pun dari lima anggota tetap Dewan Keamanan yang menggunakan hak veto.
Dalam Forum Ekonomi Dunia di Riyadh, Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, Josep Borrell, menyatakan bahwa sejumlah anggota Uni Eropa diperkirakan akan mengakui negara Palestina pada akhir Mei ini. Meskipun Borrell tidak menyebutkan secara spesifik nama-nama negara yang bersangkutan, diyakini bahwa Spanyol, Irlandia, Malta, dan Slovenia termasuk di antaranya, mengingat negara-negara tersebut telah mengumumkan niatnya untuk bersama-sama mengakui negara Palestina pada bulan Maret sebelumnya.
Sejak 5 Maret, empat negara telah secara resmi mengakui Negara Palestina, yaitu Jamaika, Barbados, Trinidad dan Tobago, serta Bahama.