HERALD.ID, JAKARTA — Kepolisian menangkap dua juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Awalnya karena video viral mereka minta bayaran Rp150 ribu. Namun, belakangan mereka juga dijerat perkara lain.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menegaskan, penangkapan tersebut bukan terkait perkara pemungutan tarif parkir liar.

Kedua orang yang ditangkap adalah AB (49 tahun) dan J (26), akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Sedangkan terkait dugaan pemungutan tarif parkir liar, kata Dhanar, tidak ada transaksi yang terjadi dan polisi kekurangan alat bukti.

“Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku,” kata Dhanar saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Video terkait pemungutan tarif parkir yang viral di media sosial diambil korban di depan Masjid Istiqlal pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam video, tampak tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan video.

AB dan J menurut informasi meminta tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada pengemudi bus. Dhanar menyebut, pengelola Masjid Istiqlal melaporkan video tersebut dan polisi melakukan tindak lanjut. Pada Minggu (12/5/2024), polisi menciduk AB dan J ke Polsek Sawah Besar.