HERALD.ID – Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak di pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim pada 27 November 2024. LaNyalla pun berharap agar Emil tak pisah dari Khofifah dalam Pilgub mendatang.
Dukungan itu diungkap usai peletakan batu pertama, pembangunan kantor perwakilan DPD RI dapil Jatim, di Jalan Jemursari Surabaya.
Dukungan LaNyalla ini diberikan untuk terbuka kepada Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024. LaNyalla optimis Khofifah-Emil bisa menang Pilgub Jatim periode 2024-2029.
“Kita berharap semuanya dapat menyukseskan pasangan petahana ini untuk bisa memimpin Jatim pada periode kedua,” ujarnya, Senin 13 Mei 2024.
Mantan ketua Kadin Jatim itu mengaku dukungan ke Khofifah sudah ia berikan sejak tahun 2008. Maka, dalam periode kedua, LaNyalla memberi dukungan satu paket Khofifah-Emil.
“Gak usah disuruh (dukung Khofifah). Sejak 2008 saya sama Bu Khofifah. Sudah waktunya kita punya gubernur yang aktif seperti Bu Khofifah dan Pak Emil,” ujarnya.
LaNyalla meminta semua pihak agar tidak memisahkan Khofifah dengan Emil. Mengingat hingga saat ini belum ada calon gubernur.
“Jangan dipisah ini Pak Emil dengan Bu Khofifah. Harus dilanjutkan. Kelak yang akan datang juga belum ada Calon Gubernur kecuali Pak Emil,” pintanya.
Dalam kesempatan itu,nLanyalla mengapresiasi atas bantuan hibah tanah hingga pembangunan Gedung DPD RI di Surabaya. Ia menilai hal ini merupakan sejarah baru di tengah moratorium atau penghentian pembangunan gedung Kementerian dan Lembaga, yang diberlakukan pemerintah pusat, sejak tahun 2014 lalu, melalui Surat Menteri Keuangan.
“Pembangunan Kantor Daerah DPD RI melalui mekanisme hibah dan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jatim adalah terobosan sebagai jalan keluar atas adanya moratorium oleh Menteri Keuangan. Ini adalah yang pertama dalam sejarah DPD RI. Dan sejarah itu kita ukir di Jawa Timur,” tegasnya.
LaNyalla berharap pemerintahan yang akan datang, segera mencabut moratorium pembangunan gedung Kementerian dan Lembaga. Karena pembangunan Kantor Daerah DPD RI adalah amanat Undang-Undang MD3. Apalagi anggota DPD RI di setiap daerah wajib menyerap aspirasi di daerahnya melalui kantor perwakilan yang ada. (adi/han)
Penulis : Adi Suprayitno
Bagi kamu yang punya hobi lari dan ingin mendapat hadiah umrah VIP, jadilah bagian dari PLN Mobile Herald Run 2024. Daftar sekarang di sini.