HERALD.ID – Uni Eropa melakukan investigasi terhadap aplikasi Facebook dan Instagram yang merupakan platform di bawah naungan Meta.
Pasannya, Facebook dan Instagram dicurigai melanggar aturan konten online yang berlaku di kawasan tersebut.
Lebih spesifik, Facebook dan Instagram dinilai mengancam keamanan anak kecil. Regulator Uni Eropa mengatakan penyelidikan ini bisa berujung sanksi berupa denda ke Meta.
Di bawah aturan Digital Services Act (DSA) yang diberlakukan sejak tahun lalu, Uni Eropa menekan platform media sosial untuk menghapus konten-konten berbahaya dan ilegal di layanan mereka.
Komisi Eropa telah memutuskan investigasi mendalam ke Facebook dan Instagram gara-gara kekhawatiran akan berisiko bagi pengguna berusia muda.
Facebook dan Instagram yang merupakan platform di bawah naungan Meta akan diinvestigasi oleh Uni Eropa. Pasalnya, Facebook dan Instagram dicurigai melanggar aturan konten online yang berlaku di kawasan tersebut.
Lebih spesifik, Facebook dan Instagram dinilai mengancam keamanan anak kecil. Regulator Uni Eropa mengatakan penyelidikan ini bisa berujung sanksi berupa denda ke Meta.
Di bawah aturan Digital Services Act (DSA) yang diberlakukan sejak tahun lalu, Uni Eropa menekan platform media sosial untuk menghapus konten-konten berbahaya dan ilegal di layanan mereka.
Komisi Eropa telah memutuskan investigasi mendalam ke Facebook dan Instagram gara-gara kekhawatiran akan berisiko bagi pengguna berusia muda. (*)