HERALD.ID – Home industri pil karnopen dan double L di perumahan elit, Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya digerebek oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam industri pil haram, yakni berinisial ADH, warga Tanggulangin, Sidoarjo dan MY, warga Tambaksari, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah residivis kasus narkoba. ADH merupakan residivis 2020 dan divonis 5 tahun oleh PN Surabaya. Tersangka itu keluar tahanan bulan Juni 2023 lalu.
Terbongkarnya kasus itu bermula dari penangkapan ADH dan diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir. Polisi langsung melakukan pengembangan dan ditemukan ada gudang penyimpanan di daerah Ampel, Semampir. Dalam gudang itu ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis.
“Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah dan ditemukan 6.780.000 pil karnopen, juga double L. Kita langsung lakukan penangkapan MY,” ungkap Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin, 20 Mei 2024.