HERALD.ID, JAKARTA—Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membantah terlibat dalam pelaporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKI menolak keras dilibatkan sebagai pelapor  dan Koodinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, lembaganya merasa dicatut oleh sekelompok orang yang melaporkan Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam lelang aset rampasan negara pada kasus rasuah PT Asuransi Jiwasraya.

“MAKI tidak ikut (melaporkan), dan tidak ambil bagian dari pelaporan tersebut,” begitu kata Boyamin kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, pada Senin (27/5/2024) dikutip dari Republika.co.id.

Menurut Boyamin, ia heran lembaganya diturut sertakan, dan disebutkan sebagai salah-satu pihak pelapor. Padahal kata dia, MAKI tak pernah sekalipun mengetahui, apalagi turut ambil bagian dalam pelaporan terhadap Febrie Adriansyah tersebut. 

“Kami tidak paham dengan pelaporan itu,” tegas Boyamin.

Seperti diketahui, sekelompok orang yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidus Febrie Adriansyah ke KPK pada Senin (27/5/2024).

KSST mengaku diri sebagai gabungan dari MAKI, dan Indonesian Police Watch (IPW), beserta para praktisi hukum, dan pegiat ekonomi. Pelaporan dilakukan di tengah kabar ditangkapnya anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus.

Tak hanya Jampidsus Febrie Adriansya, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung inisial ST, dan sejumlah orang pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM.