Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan keputusan MA terkait batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan ketua umumnya, Kaesang Pangarep.
Andy menegaskan itu lantaran banyak pihak yang menuduh putusan tersebut dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.
“Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat (31/5/2024).
Menurut dia, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
Meski begitu, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.
“Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu,” kata dia.
Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MA tersebut.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.