HERALD.ID — Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur bakal assessment orang lanjut usia (Lansia) yang akan masuk ke panti jompo atau panti wreda. Mengingat saat ini jumlah lansia di panti jompo yang dikelola UPT Dinas Sosial Pemprov Jatim semakin banyak.

Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, pemerintah provinsi memiliki peran untuk penerima manfaat dalam panti jompo. Maka, Pemprov Jatim melalui Dinsos mempunyai tanggung jawab untuk mengelola panti jombo.

Meski dikelola Pemprov, lansia yang akan menjadi penerima manfaat diperketat dengan assesment sehingga benar-benar tidak memiliki keluarga. Hal ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang lansia sebelum dimasukan ke panti jompo sehingga tidak membebani anggaran.

“Apakah memang terlantar sama sekali tidak ada keluarganya atau dia memang ingin aman saja walaupun ada anaknya. Makanya perlu dilakukan assesment,” ujar Novi, dikonfirmasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Restu akan terus berkoordinasi dengan Dinsos kabupaten/kota, jika ada penghuni panti jompo yang belum diketahui keluarganya untuk bertanggungjawab.

Jika dalam assesment nantinya diketahui lansia masih mempunyai keluarga, maka Dinsos mengupayakan agar anak atau sanak saudaranya mau merawatnya.

“Jika keluarganya tidak mampu, kita daftarkan lansia untuk menjadi penerima bantuan sosial seperti PKH plus lalu ditambah top up bantuan 2 juta pertahun,” bebernya.

Dinsos saat ini sudah mengantongi sekitar 5 ribuan lansia yang akan didaftarkan PKH Plus. Hal ini menjadi bukti negara harus hadir dan adil dalam menangani persoalan lansia.

Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengaku prihatin karena sebagian besar sarana dan prasarana yang ada di UPT Panti Jompo dibawah naungan Dinsos Jatim kondisinya memprihatinkan.

“Karena itu kami akan memperjuangkan support anggaran untuk rehabillitasi panti-panti yang dikelola Dinsos Jatim pada perubahan APBD 2024 maupun APBD murni 2025 mendatang,” tegas politikus asal PKB.