HERALD.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan (APINDO Sulsel) secara tegas meminta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar di tinjau kembali yang sedang dicanangkan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD APINDO Sulsel, Suhardi, saat dikonfirmasi Herald.id, Sabtu 8 Juni 2024.
Program Tapera merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang sebagai bentuk penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana yang terkumpul hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Dalam program ini, peserta Tapera mencakup TNI, Polri, ASN, pekerja swasta, pekerja mandiri (freelance), atau setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Menurut Suhardi, program Tapera ini dianggap memberatkan pengusaha dan pekerja. “Kami merasa program ini akan menambah beban biaya operasional perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca-pandemi,” ujarnya.
Selain itu, Suhardi juga menyoroti kurangnya sosialisasi dan transparansi dari pemerintah terkait pengelolaan dana Tapera.
“Kami mengharapkan pemerintah dapat mencari solusi yang lebih tepat dan adil bagi semua pihak, baik itu pengusaha maupun pekerja,” tambah Suhardi.
Permintaan dari APINDO Sulsel ini diharapkan bisa menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali terhadap program Tapera, sehingga kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal tanpa memberatkan salah satu pihak.
Aturan mengenai Tapera diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 24 Maret 2016. Aturan lebih lanjut mengenai Tapera juga dimuat dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Mei 2024. Peserta Tapera wajib dipotong gaji atau upahnya sebesar 3%.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja (Pengusaha) sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Suhardi mengungkapkan bahwa selain memberatkan pekerja, Tapera juga sangat memberatkan pengusaha.
“Apindo pada posisi keberatanlah, dengan PP No 21 tahun 2024 ini, karena memang sejak awal undang-undang No. 4 tahun 2016 Apindo juga sudah keberatan karena memang ini tentu memberatkan pengusaha termasuk juga pekerja, jadi kita minta ditinjau kembali,” ungkapnya.