HERALD.ID, JAKARTA—Kasus pornografi di Tangerang Selatan dan Bekasi yang melibatkan ibu muda berinisial R dan AK menghebohkan publik.

Diming-imingi uang banyak oleh akun FB Ichka Shakila yang diduplikasi orang tak dikenal, mereka akhirnya nekat. Namun bukan uang yang didapat, foto hingga video berkonten pornografi dua ibu muda itu justru disebarkan ke media sosial hingga akhirnya menjadi viral.

Modus operandi kejahatan ini serupa. Pelaku menawarkan pekerjaan dan meminta calon korbannya untuk berfoto sambil memegang KTP lebih dahulu. Ini dilakukan pelaku untuk mendapatkan identitas lengkap calon korbannya.

Selanjutnya, dengan iming-iming uang jutaan rupiah, pelaku kejahatan akan menyuruh calon korbannya untuk foto setemgah telanjang atau telanjang. Mereka membujuk dengan alasan bermacam-macam.

Kalau korban terpedaya, selanjutnya, pelaku kejahatan akan kembali menyuruh untuk melakukan hubungan intim yang direkam serta videonya diminta dikirimkan.

Saat itulah korban tidak akan berdaya lagi. Pasalnya, pelaku akan mengancam menyebarkan video setengah telanjang atau telanjang sebelumnya untuk diketahui umum.

Polda Metro Jaya yang menangani dua kasus IRT di Tangerang Selatan dan Bekasi itu sudah mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan jangan sampai menjadi korban kasus pornografi dengan modus menawarkan pekerjaan atau diimingi bayaran besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyarankan warganet agar tak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalu media sosial (medsus)

“Hati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji manis atau iming-iming diberikan uang dalam jumlah besar,” kata Ade Safri kepada wartawan, akhir pekan kemarin dikutip dari PMJ News.

Ade Safri menjelaskan, imbauan tersebut disampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil penyidikan kasus R dan AK. “Dengan adanya modus operandi kejahatan, dimana pelaku kejahatan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaki besar,” ujarnya. (ilo)