HERALD.ID — Polres Maros telah mengamankan seorang pelajar berinisial MA (16) terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap teman wanitanya yang berusia 13 tahun di Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula ketika korban meminta izin kepada ibunya untuk pergi ke rumah kerabat dengan alasan mengerjakan tugas sekolah.

“Hari Jumat, 21 Juni, korban pamit kepada ibunya untuk mengerjakan tugas sekolah (tata boga),” jelas Iptu Aditya Pandu pada Senin (24/6/2024).

Namun, hingga sore hari, korban belum juga kembali ke rumah. Khawatir dengan keadaan anaknya, orang tua korban mencoba menghubungi teman-temannya. Mereka kemudian mengetahui bahwa korban telah dijemput oleh teman pria.

Setelah itu, ibu korban mendatangi rumah pelaku, dan ternyata korban ditemukan di sana.

“Benar, korban ada di sana,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.

“Korban sudah disetubuhi sebanyak tiga kali,” tambah Iptu Aditya Pandu.

MA ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Maros pada 22 Juni, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

Saat ini, pelaku yang masih berstatus pelajar berada di Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput korban.

“Motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban,” tutup Iptu Aditya Pandu. (*)