HERALD.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan tentang usia calon Kepala Daerah usai putusan Mahkamah Agung (MA).

Hasyim Asy’ari mengaku KPU agak problematik dengan adanya putusan tersebut. Hal itu diungkapkan Hasyim dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pilkada 2024 Wilayah Sulawesi, Kalimantan dan Maluku, di Makassar, Sulsel, Rabu, 25 Juni 2024.

“Ada putusan MA, makanya di KPU juga agak problematik. Kalau penetapan jelas, kan penetapan pendaftaran calon itu kan tanggal 27-29 Agustus 2024, penetapan verivikasi 22 September 2024,” jelas Hasyim.

“Maka desainnya seperti itu didaftarkan partai atau perseorangan kita bisa segera mengambil keputusan, orang ini memenuhi syarat karena genap 25 tahun atau genap 30 tahun pasca tanggal 22 September,” tambahnya.

Hasyim juga bilang, jika patokan genapnya di pelantikan maka pihaknya akan mendiskusikan hal ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

“Pertanyaannya adalah apakah ada ketentuan di undang-undang Pilkada kapan pelantikan serentak itu dilakukan. Diundang-undang Pilkada pasal 164a itu bahwa pelantikan serentak Kepala Daerah terpilih itu dilaksanakan kapan, mengikuti masa jabatan kepala daerah yang paling akhir,” ungkapnya.

Dengan demikian, Hasyim menuturkan, penetapan genap usai calon Kepala Daerah baik Bupati Wali Kota ataupun Gubernur ukurannya pada Desember 2024.

“Maka pelantikan serentak itu mengikuti masa jabatan Kepala Daerah paling akhir, yaitu di pilkada serentak. Maka Pilkada serentak 2015, 2017, 2018 bahkan Pilkada 2020 telah diikutsertakan. Dalam undang-undang masa jabatan yang terakhir 2020 akan berakhir di akhir 2024. Maka bila demikian, kalau coblosan nya diagendakan 27 November 2024 kira-kira pelantikannya setelah akhir masa jabatan definitif hasil pencoblosan 2020, bisa jadi awal 2025, tergantung apakah ada sengketa Pilkada di daerah itu,” jelasnya.

“Maka dengan demikian siapapun warga negara Indonesia yang berminat untuk nyalon atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah keterpenuhannya usia minimal 25 tahun atau 30 tahun yaitu Desember 2024. Kurang lebih gambarannya demikian,” pungkas Hasyim. (War)