HERALD.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas) terhadap empat mahasiswi menjadi sorotan publik. Pelakunya adalah oknum dosen yang juga menjabat Ketua Departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida mengatakan, saat ini pihaknya terus mengusut dugaan pelecehan tersebut. Bahkan, terduga pelaku telah direkomendasikan ke Rektor untuk diberhentikan sementara.
“Belum selesai pemeriksaan masih proses tapi kami sudah merekomendasikan untuk pemberhentian sementara. Kami tidak bisa publish masih proses pemeriksaan,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan selesai, kata Prof Farida, ia akan memberikan rekomendasi kepada Rektor. Nanti, rektor yang mengambil keputusan terkait sanksi yang diberikan.
“Ketika kami merekomendasikan ke Pak Rektor dan Pak Rektor memberikan keputusan. Kan itu Satgas hanya membantu pimpinan perguruan tinggi di dalam melakukan penanganan kasus kekerasan seksual jika ada. Baru merekomendasikan. Sanksi itu diputuskan oleh Rektor,” bebernya.
“Kami masih belum finalisasi. Masih pemeriksaan. Kan di Peremendikbudristek sembari pemeriksaan itu boleh pemberhentian sementara dulu. Sampai terbukti, atau kalau sudah ada nanti keputusan dari rektor baru nanti rektor yang tetapkan lagi sanksinya. Ada prosesnya,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, skandal pelecehan seksual yang mengejutkan mengemuka di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terduga pelaku adalah seorang ketua departemen (kadep), dengan empat mahasiswi semester akhir sebagai korban.
Dekan FISIP Unhas Makassar Prof Sukri Tamma yang dikonfirmasi mengatakan, permasalahan tersebut telah ditangani Satgas.
“Di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida Patittingi,” kata Prof Sukri, Rabu 26 Juni 2024.
Prof Sukri mengaku, kasus tersebut telah ditangani Tim Satgas beberapa waktu lalu. Tapi informasi baru terpublikasi.
“Untuk kasus seperti ini kan ada kode etik tersendiri. Tidak mempublish sampai kemudian terkonfirmasi. Kita menjaga kedua belah pihak, itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada,” bebernya.
Dikatakan Prof Sukri, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan yang ada.
“Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Tim Satgas untuk memastikan kondisi ini,” tukasnya.
Saat ini pihaknya, kata Prof Sukri, sementara menunggu rekomendasi dari hasil konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Satgas.
“Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi Satgas bagaimana yang ada,” Prof Sukri menuturkan.
Selain itu, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan secara formal yang memiliki kesan menjustifikasi siapa salah dan benar.
“Maka untuk preventif, kami sudah meminta kepada Kepala Departemen (Kadep), seluruh proses tetap dilakukan dengan tidak harus melewati Kadep,” imbuhnya.
“Saya sebagai Dekan juga meminta itu tidak harus melalui Kadep. Bisa langsung ke Sekdep (kemudian) Dekan, begitu. Ini yang kami lakukan,” lanjutnya. (gun/han)
Penulis: Muhammad Nur l