HERALD.ID, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.
Dalam putusannya, MA menetapkan usia minimal paslon 25 tahun dan 30 tahun pada 1 Januari 2025.
Komitmen itu ditegaskan Komisioner KPU RI Idham Holik saat berbincang dengan PRO3 RRI, Selasa (2/7/2024).
“Ini sepenuhnya sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung, karena memang menurut pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. MA memiliki kewenangan melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang,” katanya dikutip dari rri.co.id.
Ditegaskan Idham, putusan MA tersebut bersifat inkrah (final). Karena itu, tidak ada alasan bagi KPU untuk menolak atau tidak menindaklanjuti putusan MA.
“Dalam kami melakukan pengaturan berkenaan tentang penghitungan batas usia minimal bakal calon pasangan kepala daerah. KPU harus melaksanakan putusan tersebut, dan hal tersebut sudah kami undangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024,” ujarnya.
Mengenai polemik isu politik dinasti akibat perubahan usia minimal tersebut, Idham mengaku, KPU tidak bisa mengomentarinya alias no comment.
Menurut Idham, tugas KPU fokus pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. “Berkenaan hal tersebut (isu politik dinasti), kami KPU RI tidak mempunyai kapasitas untuk mengomentari opini,” ucapnya. (ilo)