HERALD.ID — Jaksa Penuntut KPK menilai ancaman dari pihak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tentang akan mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh hanyalah gertakan belaka.

Jaksa KPK merasa kecewa karena ancaman yang sempat disuarakan oleh pihak SYL mengenai adanya aliran uang ke sebuah greenhouse di Kepulauan Seribu ternyata tidak diungkapkan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

“Aliran uang kementerian yang dikatakan menjadi greenhouse di Kepulauan Seribu milik partai tertentu. Namun, pernyataan tersebut tidak telah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak ketika membacakan Replik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.

Meyer menjelaskan bahwa pihak SYL tidak menyinggung aliran dana tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat, 5 Juni, pekan lalu. Padahal, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, sempat berbicara mengenai hal ini setelah Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara pada Jumat, 28 Juni, sebelumnya.

“Sebab, di dalam nota pleidoi dan terdakwa tidak disampaikan sama sekali aliran uang seperti yang diutarakan sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak ingin membahas dugaan keterlibatan ketua umum partai politik dalam agenda pledoinya.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum setelah pernyataan SYL tentang aliran uang ke pulau pribadi di Kepulauan Seribu untuk ketua umum partai politik ramai menjadi pemberitaan.

“Kami (Tim Kuasa Hukum dan SYL) telah mendiskusikan itu sehingga beliau (SYL) menegaskan bahwa terkait dengan apa yang sudah disampaikan kemarin itu sehingga tidak dipertajam ke arah sana (keterlibatan Ketum Parpol dalam kasus korupsi Kementan belum bisa dipertajam lebih jauh dalam sidang pledoi),” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen kepada Inilah.com, Jumat (5/7/2024).

Djamaludin menjelaskan, fokus nota pembelaan berkaitan dengan sejumlah sanggahan tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada Jumat (28/6) pekan lalu. Dimana, SYL disebut jaksa melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan sebesar Rp44,7 miliar dan mengalir ke keluarga hingga partai Nasdem.

“Sudah siap pledoinya, nanti ada yang dibacakan sendiri oleh Pak SYL 25 halaman dan kami juga akan membacakan juga yang versi Lawyer, kurang lebih 2000 halaman,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK saat menjatuhkan tuntutan kepada SYK, juga mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menikmati aliran dana kasus korupsi Kementan sebesar Rp965.123.500 (Rp965 juta).