HERALD.ID – Majelis Hakim Tipikor menjadwal sidang putusan vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pejabat eselon Kementan pada Kamis 11 Juli 2024.
“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan sama dengan dua terdakwa terdahulu, Kamis 11 Juli 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh usai agenda sidang duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 9 Juli 2024.
Hakim Rianto menjelaskan, ia bersama Hakim Anggota Fahzal Hendri dan Ida Ida Ayu Mustikawati sedang memusyawarahkan hasil putusan berdasarkan fakta persidangan yang telah bergulir. Mulai dari agenda sidang dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan,pleidoi, replik hingga duplik.
Pasalnya, Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar. Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta untuk kebutuhan pribadi SYL, keluarga, hingga Partai Nasdem. (*)