Ia mengingatkan, kasus itu sudah ada delapan tahun lalu, dibiarkan, lalu kasus itu baru dibuka kembali sesudah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang. Mahfud menilai, pembiaran atas kasus itu saja sudah masuk kategori sangat tidak profesional.
“Kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang kemudian juga disebut dalam putusan hakim bahwa di dakwaan jaksa itu disebut ada 3 orang buron, kok tiba-tiba disebut hanya satu, katanya yang dua fiktif. Kemudian, Pegi-nya juga diragukan bahwa itu orangnya,” ujar Mahfud melansir Republika.
Oleh sebab itu, Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu menyampaikan, praperadilan memang lebih baik diterima daripada tidak jelas. Sebab, selain obyek yang sudah jelas yaitu pembunuhan Vina, subyek pelaku tidak jelas dan tidak jelas kesalahannya apa.
“Nah, di dalam prinsip hukum pidana itu ada adagium lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah, itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya,” kata Mahfud.
Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan yang sempat disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, dibatalkan. Putusan ini dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. (*)