HERALD.ID — Sejumlah simpatisan pendukung eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengamuk usai sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Dilansir inilah.com, simpatisan SYL yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) menyoraki awak media yang sedang meliput eks Mentan itu. Mereka didominasi mengunakan seragam bewarna merah putih.
“Jangan dorong-dorong orang tua itu (SYL),” ujar salah satu ormas di depan pintu ruang sidang.
Mereka tak terima melihat wartawan berdesakan mewawancarai SYL. Para ormas tersebut menghalangi-halangi hingga mendorong awak media ketika mengambil dokumentasi.
“Jangan dihalangi-halangi ini mau wawancara,” salah satu reporter wanita dari salah satu stasiun televisi swasta.
“Koruptor kok dibela!,” sambut salah satu wartawan media online.
Bentrokan pun tak dapat indahkan. Akibat gesekan itu sejumlah alat liputan seperti kamera, perekam suara hingga tripod awak media pun rusak.
“Barang saya gimana?,” ujar salah satu cameraman salah satu stasiun TV swasta kepada petugas keamanan.
Selain itu, juga terjadi kerusakan pada tripod kamera dan mic dari wartawan di lokasi tersebut. “Udah hancur tripod,” sahut wartawan lain.
“Mic gua hancur diinjak-injak,” ucap salah satu cameraman lainnya.
Untuk meredakan suasana yang begitu tegang, petugas keamanan membawa SYL kembali ke ruang sidang. SYL memasang wajah kebingungan dengan situasi yang kacau tersebut.
Suasana pun sempat reda. Salah satu cameraman dari TV swasta masih tak terima karena alat liputan rusak karena aksi bentrok tersebut.
“Koruptor!,” ucap cameraman tersebut.
Para simpatisan SYL pun naik pitam. Salah satu anggota ormas mengunakan seragam merah putih mengejar cameraman tersebut hingga ke lorong gedung pengadilan Tipikor Jakpus. Lalu, oknum ormas itu mengambil ancang lompat hingga menendang cameraman tersebut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor memutuskan kubu SYL Cs bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pejabat eselon Kementan.
SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti, Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu.
Sedangkan, anak buah SYL Kasdi dan Hatta masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.
Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.
Pasalnya, Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar. Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.