HERALD.ID — Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang dikepalai oleh Freddy Pratama.
Pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, tim dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap ABM, salah satu kaki tangan Freddy, di depan rumah kontrakannya yang sederhana, Jl. A. Yani, Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Ketika pihak kepolisian tiba, suasana tampak tenang. ABM terlihat berdiri di depan rumah, tidak menyadari ada petugas mendekatinya.
Dengan cepat, tim bergerak dan meringkus ABM tanpa perlawanan berarti. Di dalam kamar rumah kontrakan itu, mereka menemukan 41 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 43,5 gram yang disimpan rapi dalam beberapa tas koper, ransel, dan tas jinjing.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional berinisial FP (Fredy Pratama) alias Miming alias Amang alias Guinea,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto di Mapolda Jatim pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari penyelidikan kasus sabu-sabu pada tahun 2023. Polisi mendapat informasi mengenai keberadaan ABM yang diduga menjadi kaki tangan Freddy Pratama dan menyimpan sabu serta ekstasi di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Tersangka ABM mengaku bahwa narkotika tersebut milik FP (DPO Internasional) yang dititipkan kepadanya,” tutur Imam.

Penggeledahan lebih lanjut menemukan 21 bungkus plastik klip berisi total 2.100 butir ekstasi berlogo Phillips berwarna biru, dengan berat 895,87 gram.
“Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa narkoba ini dikendalikan dari dalam lapas sejak tahun 2023. Barang-barang ini masuk melalui jalur darat dan laut, dengan prediksi bahwa asalnya dari Malaysia,” jelas Imam.
ABM mengakui bahwa dirinya merupakan kaki tangan DPO Freddy Pratama di wilayah Jawa Timur. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan ABM, motifnya adalah untuk mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dari Freddy Pratama. ABM sendiri merupakan residivis yang sebelumnya dipidana dalam kasus serupa pada tahun 2017.
Pada 24 Mei 2024, petugas mendapatkan informasi mengenai YDS, yang diduga menjadi kurir sabu di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, YDS ditangkap di area parkir Gedung U3 lantai 3 Duta Mall Banjarmasin.
Dalam penggeledahan mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi B-2325-TIR yang dikendarai YDS, polisi menemukan 43 bungkus teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat total 45.306 gram.
Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan 18 bungkus teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat total 18.912,82 gram di dalam koper warna silver di bagasi belakang mobil YDS.
Selain itu, ditemukan 25 bungkus teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat total 26.393,44 gram di dalam bunker bagasi mobil tersebut.
“YDS mengakui telah memodifikasi bagasi mobil jenis minibus tersebut agar bisa mengelabui petugas,” tambah Imam.
YDS mengirimkan sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari Freddy Pratama di wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut pengakuannya, Freddy menjanjikan komisi sebesar Rp 200 juta setelah tugas pengantaran selesai.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis: Adi Suprayitno