HERALD.ID — Muhadjir Effendy ditunjuk menjadi Ketua Tim Pengelolaan Tambang oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk memastikan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan penunjukan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu sudah melalui pertimbangan sangat cermat.

“Kami mengambil sikap kewaspadaan, keseksamaan, kecermatan yang kami lakukan menyusun tim pengelolaan tambang yang diketuai oleh Prof Muhadjir Effendy,” kata Haedar kepada awak media di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Minggu, 28 Juli 2024.

Haedar menegaskan, alasan memilih Muhadjir bukan semata-mata karena merupakan sebagai Menko PMK melainkan karena dalam struktur kepengurusan PP Muhammadiyah, dia sebagai Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi bisnis dan ekonomi.

“Bukan sebagai Menko PMK. Jadi mohon nanti jangan ditulis, Ketuanya Menko PMK, nanti istana pindah ke sini nih,” tegas Haedar.

Sementara itu untuk tim pengelolaan tambang Muhammadiyah lainnya, yakni, Muhammad Sayuti ditunjuk sebagai Sekretaris, kemudian diikuti anggota lain seperti Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, Nurul Yamin, dan Azrul Tanjung.

Pada kesempatan tersebut, Muhadjir tak berkomentar banyak setelah dipilih menjadi ketua kelola pertambangan di PP Muhammadiyah , termasuk saat ditanya terkait apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetahui dirinya ditunjuk oleh PP Muhamamadiyah menjadi ketua pertambangan, Muhadjir enggan berkomentar dan langsung meninggalkan lokasi.

“Saya baru tahu tadi, kok, kalau ditunjuk”, ucap Muhadjir.

Karena baru mengetahui dirinya ditunjuk sebagai ketua bisnis tambang Muhammadiyah, dia belum berkomunikasi dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk mengurus izin tambang.

“Nanti ya nanti saya kabari lagi (rencana kedepan)”, lanjutnya.

Untuk diketahui, Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru saja mengumumkan secara resmi menerima penawaran dari pemerintah untuk pengelolaan tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. (OLV)